Suka Resep Ini? Share Yuk!
Makin banyak gerai roti di sekitar kita, namun walau antriannya mengular tak semua sudah mengantungi sertifikat halal. Padahal, roti mengandung unsur kimia yang kompleks sehingga banyak bahan yang patut diwaspadai kehalalannya. Ini 15 Bahan Pembuat Roti yang menyebabkan roti tak lagi halal.
Roti, Pizza, Donat, dan sejenisnya atau yang dikenal dengan sebutan bakery sebenarnya menggunakan bahan tambahan makanan yang sangat kompleks. Karenanya, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati, M.Si menegaskan bahwa bakery termasuk makanan yang harus dicermati titik kritis keharamannya.
Ada 15 Bahan pembuat roti yang harus diwaspadai kehalalannya. Berikut bahan-bahan tersebut seperti dilansir situs halalmui.org.
1. Tepung Terigu
Hampir semua produk bakery dan kue menggunakan tepung terigu yang dibuat dari gandum. Umumnya, ada dua jenis tepung gandum yakni tepung gandum keras (strong flour) dan tepung gandum lunak (soft flour).
Ada bahan-bahan tambahan yang diberikan pada pembuatan tepung gandum agar kualitasnya semakin baik. Misalnya L-sistein (biasanya dalam bentuk hidrokloridanya) yang berfungsi sebagai improving agent (meningkatkan sifat-sifat tepung gandum yang diinginkan).
Masalahnya, L-sistein yang murah yang banyak tersedia di pasaran adalah L-sistein yang dibuat dari rambut manusia, khususnya yang diproduksi di Cina. Karena berasal dari bagian tubuh manusia maka L-sistein jenis ini haram sehingga tepung terigu yang menggunakan L-sistein dari rambut manusia haram hukumnya bagi umat Islam.
Ada pula bahan tambahan yang diberikan pada tepung terigu denga tujuan untuk menambah vitamin dan mineral. Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah penambahan vitamin-vitamin yang tidak larut dalam lemak serta mudah rusak selama penyimpanan. Contohnya adalah vitamin A. agar vitamin A bisa larut dalam produk pangan berair dan tidak mudah rusak, vitamin A disalut dengan berbagai jenis gum, salah satu yang harus diwaspadai adalah jenis gelatin karena bisa terbuat dari babi.
2. BahanPengembang
Agar roti menggelembung sehingga terlihat bagus dan bervolume ditambahkanlah bahan pengembang. Bahan pengembang yang tidak halal adalah cream of tartar. Cream of tartar adalah garam potasium dari asam tartarat yang merupakan hasil sampingan dari industri wine (sejenis minuman keras). Tentu saja, wine haram dikonsumsi umat islam
3. Kuas bulu babi
Kuas diperlukan untuk mengoleskan telur, cokelat, butter, margarin, dll. Kita harus berati-hati karena 80-90 persen kuas yang digunakan untuk bakery berasal dari bulu babi. Untuk mengenali kuas dari babi ini sebenarnya mudah karena pada bagian pegangan ada tulisan seperti : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll.
Makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary). Bulu babi berstatus najis apabila basah. Karenanya roti yang terkena sapuan kuas inipun menjadi najis sehingga haram dimakan. Sebagai pengganti, terdapat kuas dari plastik (polyester) atau silikon.
4. Rhum
Rhum dipakai agar adonan tercampur baik, awet, dan untuk mengikat aroma sehingga cake menjadi harum. Sayangnya, rhum memiliki sifat khamr yang kandungan alkoholnya mencapai 38-40%. cake Black Fores, sus fla, dan aneka cake sering menggunakan rhum jadi konsumen muslim harus berhati-hati.
5. Daging dan Produk Olahannya
Daging babi dan daging haram lainnya dapat masuk dalam roti berupa daging cincang, sosis, abon, dan lain-lain.
6. Emulsifier
Emulsifier digunakan agar bahan berkadar lemak tinggi dapat tercampur dengan air dalam adibab roti. Beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran adalah lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang menggunakan kode E-number.
Lesitin bersifat syubhat (meragukan kehalalannya)karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin kedelai halal karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number, karena beberapa emulsifier (seperti : E471, E472, dll.) ada yang menggunakan bahan dari babi.
7. Ovalet
Ovalet digunakan agar produk bakery mengembang dan lembut. Bahan ini dibuat dari asam lemak yang bisa berasal dari hewan atau tumbuhan. Apabila dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan yang halal dan bukan yang haram (babi)
8. Shortening
Shortening juga dikenal dengan sebutan mentega putih, berasal dari lemak yang bisa berasal dari lemak hewani, nabati, maupun campuran keduanya. Bahan ini digunakan untuk membuat roti jadi lembut dan renyah. Bila shortening dibuat dari lemak hewan, maka sifatnya syubhat. Apalagi lemak hewan yang dikenal paling enak adalah lemak babi (lard).
9. Margarin
Bahan dasar margarin adalah lemak tumbuhan. Tapi dalam proses pembuatannya seringkali ditambahi bahan penstabil(stabilizer), pewarna, dan penambah rasa. Stabilizer yang digunakan bisa dari hewan maupun tumbuhan. Apabila dari hewan haram, misalnya lesitin babi, maka roti tersebut tak lagi halal.
10. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Ragi banyak dipakai dalam produk roti untuk bahan pengembang. Akan tetapi dalam pembuatannya adakalanya ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal : lesitin babi), maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.Selain itu, senyawa anti-caking (anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan status kehalalannya.
11. Keju
Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi, domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang dipasarkan di masyarakat, contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal), Beaufort, Gloucester, Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan penamaan keju didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzyme danstarter. Apabila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.
Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar pembuatannya, Keju Edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi. Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media yang haram.
12. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
13. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat batangan dari buah cokelat segar kadang dibutuhkan emulsifier. Emulsifierdapat berasal dari lesitin nabati (dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari produk hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.
14. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuktopping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika berasal dari babi, maka status hukumnya haram.Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.
15. TBM
Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang dihasilkan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini umumnya berasal dari mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG). MG dan DG berasal dari lemak, tentunya bisa berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari bahan nabati, tentu TBM ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari asam lemak hewan, maka harus dipastikan apakah berasal dari hewan halal atau hewan haram.
sumber
Suka Tips Ini? Share Yuk!